Survei Lingkungan Belajar – Kemendikbudristek melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 mewajibkan seluruh guru dan kepala sekolah pada tiap satuan pendidikan mengisi survei.
Survei yang dimaksud adalah survei lingkungan belajar dalam upaya maksimal mempersiapkan Asesmen Nasional 2022. Dalam Surat Edaran yang dimaksud, survei bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang sudah disiapkan terkait lingkungan belajar di kelas maupun satuan pendidikan secara menyeluruh.
Pada Kamis (11/8) Kepala dan Dewan Guru UPT SMPN 7 Banjit bertempat di Laboratorium IPA sekolah tersebut melakukan pengisian survei lingkungan belajar dengan mengisi instrumen survei yang dilakukan secara online. Adapun keterisian instrumen survei ini sangat berpengaruh pada hasil analisis tentang input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan disekolah.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) merupakan hal yang wajib.Surlingjar pun dapat diisi melalui laman web https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id oleh guru dan kepala sekolah secara personal.
Sebelumnya, dalam persiapan Asesmen Nasional seluruh satuan pendidikan diminta untuk turut berperan aktif menyajikan yang terbaik kedepannya.(admin)